Oleh karena itu, kabar uang THR menjadi hal yang dinanti bagi para pekerja, baik karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan. Umumnya, pemberian THR Lebaran adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. Lebih lanjut lagi, nominal THR yang diterima setiap karyawan juga akan berbeda-beda dengan menyesuaikan kriteria karyawan. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022
Source: Kompas April 14, 2022 10:25 UTC