Suaranusantara.com – Ketentuan baru terkait batasan usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta telah diubah oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yakni menjadi 56 tahun. ADVERTISEMENT“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi adalah 56 tahun,” tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022. Diketahui, aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang didapatkan melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan hingga jangka waktu tertentu. Syarat PJLP, tidak hanya pada pembatasan usia, namun juga harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Source: Kompas December 14, 2022 07:43 UTC