Ucapan "Goblok" Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Ucapan "Goblok" Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara


IklanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa ucapan "goblok" yang disebut calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. "Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.


Source: Koran Tempo January 10, 2024 20:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */