RIYADH, KOMPAS.com — Seorang ulama terkemuka di Arab Saudi berkata bahwa hari Valentine boleh dirayakan. Ahmed Qassim al-Ghamdi, mantan polisi keagamaan di Mekkah, berpendapat, Valentine tidak melanggar syariat. Sebelumnya, Sheikh Abdullah al-Mutlaq, anggota dari Majelis Ulama Saudi, mengatakan, perempuan tidak harus mengenakan abaya atau jubah longgar yang menutupi tubuh. Dilaporkan Reuters, pada 2016, seorang perempuan Arab Saudi ditahan karena meninggalkan abayanya di sebuah jalan utama di ibu kota Riyadh. Baca juga: Perempuan Arab Saudi Tak Harus Pakai Abaya
Source: Kompas February 15, 2018 06:04 UTC