JawaPos.com - Polres Bogor Kabupaten telah melakukan penetapan tersangka terhadap MS (24) salah satu pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. "Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," tambah dia. Di pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik dan aluminium. Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang. Selain itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 12:11 UTC