Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan memilikikewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil, manusiawi, dan mengutamakan keselamatanpasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kasus dugaan penolakan pelayanan rumah sakitterhadap warga Baduy karena ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menimbulkan kekhawatiranakan terjadinya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan memiliki peran strategisdalam sistem kesehatan nasional, sehingga penyelenggaraannya harus dilakukan secaraprofesional, manusiawi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sistem pelayanan kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan dan prosedur rumah sakit, sangatbergantung pada validasi NIK sebagai dasar pembiayaan pelayanan medis. Komisi IX DPR RI juga menekankan bahwaakses pelayanan kesehatan harus diberikan kepada setiap warga negara tanpa pengecualian.
Source: Media Indonesia December 30, 2025 02:55 UTC