Terlapor diduga telah menyebarkan kebencian dan pencemaran nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. BACA: Mendikbud: Full Day School Bukan Seharian di SekolahGagasan Full Day School, Ini yang DikhawatirkanLuqman mengaku laporan ini inisiatif lembaga yang dipimpinnya dan belum berkoordinasi dengan Muhadjir. Laporan ini, katanya, juga untuk mengingatkan masyarakat agar tak menggunakan media sosial untuk mencela dan mencemarkan nama baik. Apalagi pernyataan tersebut di sebuah grup facebook yang diikuti banyak orang. Menurutnya pemilik akun Pak Brow Tomasoa melanggar Pasal 310 juncto Pasal 316 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source: Koran Tempo August 18, 2016 14:15 UTC