Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000 - News Summed Up

Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000


KOMPAS.com - Abu rokok dari pengendara motor sangat berbahaya, dan karena itu aturan lalu lintas dapat menilang dengan denda hingga Rp 750.000. Bahaya dari abu rokok pengendara motor disebutkan dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, dapat menyebabkan kebutaan. Kasus terbaru, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu bara rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial, Minggu (3/10/2021). Daftarkan emailBaca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Bisa Sebabkan Iritasi hingga KebutaanRespons warganetUnggahan tersebut mendapat banyak komentar warganet. Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Masuk ke Mata, Apa yang Harus Dilakukan?


Source: Kompas October 04, 2021 05:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */