JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka di kasus peredaran Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol). Keempat pelaku mengedarkan Pil PCC di sejumlah kota di Pulau Jawa. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan empat pelaku ditetapkan usai mereka menggelar operasi di Bandung dan Surabaya. Pasalnya, esok hari Jumat 22 September 2017 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan gelar konferensi pers. Sebelumnya di penggeledahan di salah satu pabrik yang ada di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 September 2017, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial H.Kemudian, penggeledahan di salah satu pabrik yang berada di daerah Cimahi, Jawa Barat terkait peredaran Pil PCC Senin 18 September 2017, polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) yang diduga menjadi bahan olah Pil PCC berton-ton.
Source: Jawa Pos September 21, 2017 14:15 UTC