JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. "Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu bertujuan memastikan bahwa anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. "Selama ini telah ada berbagai desakan agar tindak pidana non militer yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dibawa ke peradilan umum," paparnya. Selain itu, seperti diungkapkan Al Araf, badan-badan HAM internasional juga menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran.
Source: Kompas December 17, 2018 09:11 UTC