Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi ( MK). "Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara itu merupakan adalah suara haknya," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019). Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf. Baca juga: Yusril Nilai Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK Tepat dan TerhormatDengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu. "Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Source: Kompas May 25, 2019 10:52 UTC