Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik Rp 151.665 - News Summed Up

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik Rp 151.665


Pelaku UKM di Rejang Lebong belum bisa menerapkan UMP Bengkulu 2019REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) daerah itu pada tahun depan menjadi Rp 2.040.406. Besaran UMP 2019 ini naik Rp 151.665 dari tahun sebelumnya. "UMP Provinsi Bengkulu tahun 2019 nanti menjadi Rp 2.040.406, mengalami kenaikan Rp 151.665 atau 8,03 persen dari tahun 2017 lalu yang hanya berkisar Rp 1.888.741," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (16/12). "Selain sedikitnya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kebanyakan industri yang ada disini berupa UMKM. Surat edaran ini akan dibagikan keperusahaan-perusahaan termasuk juga sektor pertokoan sehingga mereka mengetahui jika besaran UMP 2019 sudah mengalami kenaikan.


Source: Republika December 16, 2018 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */