KOMPAS.com - Sebanyak 936 pelanggar berhasil ditangkap otoritas Arab Saudi karena mencoba memasuki tempat-tempat suci tanpa izin sebelumnya. Mengutip Al Arabiya English, Kamis (30/7/2020), hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi. Juru bicara resmi penyelenggara haji Arab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka. Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan. Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.
Source: Kompas July 30, 2020 11:26 UTC