Terkini per mei, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi2. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi7.
Source: Jawa Pos June 12, 2023 05:55 UTC