TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pendataan pengganti operasi yustisi mampu mengatasi dampak negatif urbanisasi. Baca:Sam Sambut Pendatang Baru Usai Lebaran, Ini Beda Anies dari AhokKepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, menuturkan, setiap pendatang baru akan diberi waktu melapor mulai 14 hingga 25 Juni ke RT dan RW setempat. Dhany menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen, pendatang wajib menunjukkan identitas resmi seperti e-KTP. Sedangkan untuk mereka yang tak membawa identitas lengkap, Dinas Dukcapil akan tetap melayani dengan mengecek ke database kependudukan. Dinas Dukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pendatang yang tak memiliki identitas apapun atau masuk golongan rentan.
Source: Koran Tempo June 12, 2019 12:56 UTC