Urus Permohonan Visa Bisa Secara Online, Simak Langkahnya - News Summed Up

Urus Permohonan Visa Bisa Secara Online, Simak Langkahnya


TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sekarang sudah memiliki layanan visa online (eVisa). Melalui layanan itu, para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa. "Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Kepala Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Oeray Gufran Maryudha, Kamis, 3 Juni 2021. Dengan eVisa, pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi https://visa-online.imigrasi.go.id kemudian melengkapi data yang dibutuhkan. Meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi.


Source: Koran Tempo June 04, 2021 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */