JawaPos.com - Sepanjang tahun 2018, tercatat 26 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyatakan, hampir sebagian besar napi kasus korupsi yang mengajukan PK terjadi setelah pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung pada bulan Mei 2018, lalu. Karena berdasar data ICW, tercatat sejak 2009 sampai dia (Artidjo) pensiun, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya. "Atas dasar itu, maka menjadi mudah membangun teori kausalitas atas tindakan narapidana yang mengajukan PK saat ini," jelas dia. "26 narapidana tersebut mengajukan PK dalam rentang bulan Maret sampai Desember 2018," pungkasnya.
Source: Jawa Pos March 13, 2019 10:52 UTC