KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Boking, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, membekuk dua orang pria karena membacok dan memerkosa remaja putri berinisial AB, yang masih berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, mengatakan, dua pria yang diamankan tersebut yakni Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli. Menurut Jamari, pelaku Yohanes ditangkap pada 9 Agustus 2018 lalu di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana. Sedangkan pelaku Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan pada Minggu (14/10/2018) kemarin. Beberapa saat kemudian, pelaku Yeskiel datang ke lokasi kejadian dan langsung memerkosa korban.
Source: Kompas October 16, 2018 02:37 UTC