Dalam keadaan mabuk, tersangka kemudian pulang sekitar pukul 21.00, untuk mengantar keponakannya bekerja. Sesampai di KM 01 Desa Senyiur, tersangka berhenti di semak-semak lalu melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo 76 E UU Perlindungan Anak tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita gunakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur,” katanya. Sementara itu, usai diamankan pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka mengaku sangat menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban yang tak lain merupakan keluarganya sendiri.
Source: Jawa Pos December 29, 2022 12:25 UTC