Dalam pertimbangannya, Cepi berdalih penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK. Cepi berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman. "Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya. Bukan hanya itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, juga diperkuat bahwa perlindungan terhadap hak tersangka, tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana.
Source: Jawa Pos October 03, 2017 00:22 UTC