Pasalnya, SIKM dipandang tidak efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Saya sependapat dengan Kemenhub tidak perlu dibebani dengan melakukan hal-hal adanya SIKM," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020). Namun dengan syarat, negara harus menyediakan rapid tes atau PCR secara gratis. Selain itu, karena persyaratan SIKM, Ateng mengungkap ada potensi praktik jual beli surat tersebut kepada masyarakat. Sehingga tidak terdeteksi bahwa masyarakat yang mengantongi SIKM statusnya terbebas dari virus corona.
Source: Kompas July 02, 2020 22:41 UTC