JawaPos.com – Hanya bermodal pesan singkat WhatsApp (WA), terdakwa Teuku Perdana Truna mendapatkan pinjaman uang dari Helton Gunawan senilai Rp 1,3 miliar. Saat itu, terdakwa mengaku uangnya sudah habis digunakan untuk bermain saham. Dia minta utang lagi Rp 90 juta lagi untuk main saham, tapi tidak saya kasih,” tuturnya. Baca Juga: Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan LeasingPengacara terdakwa, Rommel Sihole menyatakan, utang kliennya kepada Helton sebenarnya sudah lunas. Uang Rp 1,3 miliar yang diklaim Helton hanya selisih bunga.
Source: Jawa Pos January 05, 2021 13:30 UTC