Hafidz mencontohkan, calon perseorangan di Jakarta harus mendapatkan pendukung 532.213 orang. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyoal perihal verifikasi bagi calon perseorangan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2015. Menurut Hafidz, verifikasi pada pendukung calon perseorangan akan memberatkan panitia pemungutan suara (PPS). Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan, verifikasi faktual secara sensus dilakukan di tingkat kelurahan. Hafidz mengatakan harus ada terobosan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi kerumitan dalam verifikasi faktual secara sensus.
Source: Koran Tempo June 05, 2016 08:26 UTC