JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara. Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum TersangkaVicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?
Source: Kompas December 04, 2019 05:26 UTC