Video yang memperlihatkan seorang ibu asal Bekasi tidak diperbolehkan memegang anaknya oleh keluarga si suami viral di media sosial. “Sekalipun ayah ibunya terpisah dalam perkawinan, kewajiban kedua belah pihak harus dilakukan. Tidak boleh salah satu menghalang-halangi istri atau suaminya untuk ketemu anaknya,” kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com Sabtu (31/12). Arist Merdeka Sirait mengatakan, kewajiban mendasar adalah memberikan perlindungkan kepada anak. “Itu kewajiban dari kedua orang tua,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Source: Jawa Pos January 02, 2023 05:41 UTC