Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya? - News Summed Up

Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?


KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang pengawal ambulans viral di media sosial Facebook pada Kamis (6/12/2019). Facebook/Ahmad Nur Sayfudin Sebuah tangkapan layar dari seorang polisi yang menilang pengawal ambulance. Sebuah tangkapan layar dari seorang polisi yang menilang pengawal ambulance. Dalam video viral itu, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009. Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.


Source: Kompas December 06, 2019 11:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */