JawaPos.com – Video pendek di media sosial yang memperlihatkan beberapa anggota polisi melakukan pemecutan kepada sejumlah pengunjung pasar menggunakan rotan menjadi viral. “Delapan anggota diamankan dalam kasus tersebut dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku,” kata Roem saat dihubungi, Jumat (29/5). Proses hukum tersebut diambil karena para anggota telah bertindak di luar kebijakan kebijakan Polda Maluku dan Gugus Tugas Covid-19. Saat itu petugas bersama tim Gugus Tugas Covid-19 tengah melakukan penertiban penerapan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. “Hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas Covid-19, tapi itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi,” pungkas Roem.
Source: Jawa Pos May 29, 2020 05:15 UTC