Dari uang yang diterima Sugiharto itu, sebesar 400 ribu dolar AS diserahkan kepada Markus Nari. "Penyerahan uang ke Markus Nari bermula dari Markus menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya, pada waktu itu Markus Nari meminta Rp 5 miliar lalu terdakwa II meminta ke Anang S Sudihardja dan meminta kepada Vidi Gunawan untuk menyerahkan kepada terdakwa II. "Seluruhnya dititip ke terdakwa II yang selanjutnya telah diserahkan ke bagian-bagian masing-masing yaitu kepada Diah Angraeni yang saat itu menjadi Sekretaris Kementerian Dalam Negeri sebesar 300 ribu dolar AS, Irman sebesar 300 ribu dolar AS dan Sugiharto sebesar 100 ribu dolar AS. Terdakwa I juga menerima dari terdakwa II sebesar 200 ribu dolar AS untuk kepentingan penalangan tim supervisi yang dikelola Suciati dan dari uang itu sebesar Rp50 juta untuk kepentingan diri terdawa I," tambah hakim Frangki. Terkait perkara ini, Markus Nari dan Miryam S Haryani sudah menjadi tersangka sedangkan Ade Komarudin membantah penerimaan uang tersebut.
Source: Republika July 20, 2017 15:22 UTC