Irman dan Sugiharto juga dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugia negara sebesar Rp 2,3 triliun. Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara hal-hal yang meringankan, dua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya. Atas vonis itu, Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir.
Source: Jawa Pos July 20, 2017 07:07 UTC