Namun, sejumlah layanan publik disebut tetap beroperasi. Tapi ada layanan tertentu seperti ULT (Unit Layanan Terpadu) yang kita punya itu ya tetap dibuka,” ujar Mu’ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Rabu malam, 1 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada aturan pemerintah yang tetap membuka layanan publik meskipun skema kerja fleksibel diterapkan. Dalam konteks Kemendikdasmen, layanan yang dinilai vital tetap berjalan seperti biasa. BACA JUGA Pemprov Jateng Larang ASN WFH Selain dari Rumah
Source: Koran Tempo April 02, 2026 02:56 UTC