Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai, sedangkan jika berada di level 2 WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. “Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi,” terangnya. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4.
Source: Jawa Pos September 26, 2021 04:18 UTC