Kasus penganiayaan WN Australia sempat viral di media sosialREPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Warga Negara Asing asal Australia, Nicholas Carr (26), dituntut empat bulan penjara atas kasus penganiayaan. Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial karena Carr menendang pengendara sepeda motor. "Menuntut, menyatakan terdakwa Nicholas Carr bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo, Senin (28/10). Jaksa menuntut Carr berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. "Lalu saat saksi korban melihat hal tersebut, dan memperlambat laju motornya, terdakwa Nicholas mendekati saksi korban dan langsung menendang pinggang kiri korban hingga terjatuh di Jalan Raya dan terseret beberapa meter, dan terdakwa berlari," kataWibowo.
Source: Republika October 28, 2019 10:30 UTC