JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan agama akan mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan revisi UU Penanggulangan Bencana perlu jadi prioritas untuk memperkuat koordinasi dan manajemen pemerintah dan lembaga dalam penanganan Covid-19. "Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumberdaya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace kepada wartawan, Selasa (31/3/2020). Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19. Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
Source: Kompas March 31, 2020 11:50 UTC