JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menanggapi wacana Komisi II DPR RI terkait pembentukan peradilan khusus pemilihan umum. Menurut Ratna, sebelum ada keputusan untuk membentuk peradilan pemilu, harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana tersebut. "Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (3/7/2020). Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu. Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu.
Source: Kompas August 03, 2020 06:33 UTC