ANTARA FOTO/M Agung RajasaTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diumumkan. Riza pun meyakini kelurahan tak akan kewalahan lantaran hingga H-2 larangan mudik aturan terkait SIKM belum juga dikeluarkan. Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan SIKM pada masa larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Proses pengajuan SIKM bisa melalui aplikasi JakEVO atau jakevo.jakarta.go.id. Proses pengajuan SIKM secara umum sama seperti tahun lalu.
Source: Koran Tempo May 04, 2021 11:03 UTC