Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi KPUD Papua Barat - News Summed Up

Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi KPUD Papua Barat


Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (bawah kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta. "Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua," kata Takdir. Saat pertemuan itu Wahyu menyinggung kesiapan Gubernur Papua Dominggus Mandacan dalam seleksi anggota KPUD Papua Barat. Menurut jaksa, celetukan Wahyu itu dipahami Rosa bahwa Wahyu bisa membantu terpilihnya anggota KPUD yang berasal dari Papua Barat.


Source: Koran Tempo May 28, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */