JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang atau pun mendukung toko yang menolak menuliskan ucapan Selamat Natal. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan, MUI tidak dalam posisi melarang siapapun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu bagian dari keyakinan agama. Sebaliknya, kata dia, MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Sikap keagamaan terkait ucapan Natal dikembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," pungkasnyaSebelumnya, viral beredar di dunia maya soal toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya.
Source: Jawa Pos December 25, 2017 22:07 UTC