Penerbitan izin harus selesai maksimal 10 hari setelah seluruh syarat terpenuhi. Izin itu harus terbit lima hari setelah seluruh syarat dilengkapi pemohon. Lalu, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) wajib tuntas paling lambat 10 hari setelah seluruh syarat terpenuhi. DPM-PTSP harus menerbitkan surat keterangan perihal syarat apa saja yang harus dipenuhi. Seluruh pemohon yang mewakilkan pengurusan izin harus memberikan surat kuasa kepada yang ditunjuk.
Source: Jawa Pos February 14, 2017 10:59 UTC