JawaPos.com - Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi diganjar pidana selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang kemarin (6/6). Wali Kota CIlegon nonaktif Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten. Sebelumnya, Iman Ariyadi dituntut pidana sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp 275 juta subsider enam bulan kurungan. Prawira dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Source: Jawa Pos June 07, 2018 02:05 UTC