Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. ”Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri, Selasa (21/9). Baca juga: Okupansi Hotel di Surabaya Meningkat 40 PersenBapak dua anak itu mengingatkan seluruh pihak untuk lebih berhati-hati. Makanya, tolong dijaga,” pesan Eri. Saya kembalikan ke warga, tolong dijaga dengan pakai masker dan taat prokes.
Source: Jawa Pos September 21, 2021 13:30 UTC