REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Wall Street akhirnya menang atas Goldman Sachs dan penguasa Libya terkait dengan dana investasi sebesar AS 67 miliar dolar AS, setelah dua setengah tahun bertarung di pengadilan. Pengadilan Tinggi London, yang dipimpin Hakim Vivien Rose, menolak argumen pemilik dana tersebut, Goldman Sachs. Bahkan, Libya mempertaruhkan dana sebesa 35 miliar dolar AS untuk berinvestasi di tengah isolasi politik. Salah satu saksi yang muncul untuk dana tersebut adalah Ali Baruni, yang bertindak sebagai penasihat LIA. LIA juga mengambil alternatif dengan berinvestasi di beberapa bidang seperti ekuitas swasta, pengelola investasi global, dan pembiayaan mezanine, termasuk derivatif terstruktur.
Source: Republika October 17, 2016 02:15 UTC