Warga Bukit Duri Menang Gugatan "Class Action" soal Penggusuran - News Summed Up

Warga Bukit Duri Menang Gugatan "Class Action" soal Penggusuran


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. "Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam. Baca juga : BBWSCC Pertanyakan Status Warga Bukit Duri yang Ajukan Gugatan Class Action"Ganti rugi yang diputuskan hakim itu Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok," ujar Vera. Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Baca juga : PTUN Menangkan Banding Pemkot Jaksel soal Penggusuran Warga Bukit DuriSelain gugatan class action, warga juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Source: Kompas October 25, 2017 22:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */