Warga Dilarang Buang Limbah Kopi ke Sungai - News Summed Up

Warga Dilarang Buang Limbah Kopi ke Sungai


REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong melarang warga daerah itu membuang limbah kulit kopi ke sungai-sungai yang ada di wilayah itu. Keberadaan usaha penggilingan kopi yang membuang kulit kopi atau sekam bekas padi ke sungai telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Amran akan menindak pengusaha yang terbukti membuang limbah kopi atau limbah padi ke sungai dengan mencabut izin usahanya. Kendati demikian ia masih akan mencarikan solusi terlebih dahulu agar limbah kopi maupun padi ini nantinya tidak dibuang ke sungai dan bisa dimanfaatkan dengan melibatkan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) untuk mengolah limbah kopi. "Kami akan mengupayakan agar Pemkab Rejang Lebong bisa bekerjasama dengan LIPI, sehingga limbah kopi ini bisa dimanfaatkan dan tidak lagi dibuang warga ke sungai," ujarnya


Source: Republika January 21, 2017 11:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */