Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. REUTERSTEMPO.CO, Jakarta - Warga Rusia, Andrei Zhestkov, 28 tahun, didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 12 Juni 2019. Baca juga: Turis Rusia Selundupkan Orangutan, Dibius dan Dimasukkan Koper"Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Jaksa Penuntut Umum, A.A. Made Suarja Teja Buana. Atas perbuatannya, ia didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Zhestkov ketahuan membawa orangutan ketika barang bawaannya melewati pemeriksaan x-ray di Bandara Ngurah Rai.
Source: Koran Tempo June 14, 2019 06:11 UTC