REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Warga Kabupaten Sukabumi mulai merespons surat edaran bupati mengenai pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Hal ini ditandai dengan adanya laporan mengenai keberadaan pekerja asing di sejumlah tempat. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi mengeluarkan surat edaran mengenai pemantauan pekerja asing ke 47 kecamatan yang ada di Sukabumi pada Januari 2017. "Respon masyarakat untuk melaporkan keberadaan pekerja asing cukup bagus," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi, Senin (13/3). Hasilnya, warga asing tersebut bukan tengah bekerja melainkan tengah bertamu ke Cireunghas.
Source: Republika March 13, 2017 01:18 UTC