Rencana polisi Filipina untuk memantau media sosial diumumkan pada Sabtu (5/9) laluREPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Sejumlah warganet dan aktivis Filipina mengkritik rencana polisi yang akan memantai media sosial untuk menegakkan aturan karantina selama pandemi virus corona. Kepala satuan tugas yang menegakkan protokol karantina, Guillermo Eleazar, mengatakan semua pihak yang melanggar tindakan pencegahan virus corona akan mendapatkan denda dan hukuman layanan masyarakat. Kritikus mengatakan rencana polisi memantau media sosial menunjukkan ada standar ganda. Pada Mei lalu, seorang kepala polisi tidak mendapatkan sanksi dan bebas lolos dari hukuman karena melanggar larangan pertemuan sosial. Filipina telah mencatat 234.570 kasus virus corona dan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara.
Source: Republika September 06, 2020 08:26 UTC