Di Surabaya warkop dibatasi buka sampai pukul 22.00. REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memperbolehkan warung kopi maupun angkringan beroperasi 24 jam. Pemkot Surabaya tetap membatasi jam operasional warung kopi atau angkringan hingga pukul 22.00 WIB. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (9/6). Irvan menjelaskan, belum diizinkannya warkop untuk beroperasi 24 jam, lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.
Source: Republika June 09, 2021 11:48 UTC