JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menemukan daging ayam dan kikil berformalin saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Anyar, kemarin (23/5). Yakni, denda puluhan juta hingga pencabutan izin berjualan di pasar milik pemerintah daerah tersebut. Sanksi itu diberikan karena produk yang dijual para pedagang itu sengaja menggunakan formalin untuk mengawetkan usus dan kikil tersebut. ”Sanksi tegas nanti akan kami terapkan kepada 45 pedagang ayam dan sapi di Pasar Anyar yang menjual usus dan kikil berformalin. Tabrani meminta jajarannya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh pedagang ayam dan kikil yang kedapatan menjual barang dagangan mengandung formalin.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 09:45 UTC