JawaPos.com – Sejumlah pelajar di Kecamatan Prambanan, Sleman, DIY nekat melakukan aksi perampasan handphone beramai-ramai kepada seorang pelajar lainnya. Untuk memuluskan aksinya, mereka menodongkan korban dengan airsoft gun. Saat ini, pihaknya baru berhasil menangkap seorang pelaku dari gerombolan remaja tersebut, dengan inisial RND, kelas 2 SMP di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Atas kelakuan RND, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tapi saya hanya ikut satu putaran saja," kata RND di kantor polisi.
Source: Jawa Pos January 29, 2018 15:22 UTC