Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi - News Summed Up

Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) resmi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri untuk memitigasi adanya investasi ilegal yang berkedok koperasi. Deputi Bidang Pengawasan KemkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya investasi-investasi ilegal yang sengaja mengatasnamakan lembaga koperasi. Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Keempat adalah melakukan penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI. Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan saat ini ada 158 Fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi.


Source: Kompas July 21, 2020 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */